MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. : PER. 02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR MENTERI TENAGA KERJA : Menimbang : a. Bahwa tenaga kerja dan sumber produksi yang berada ditempat kerja perlu di jaga keselamatan dan produktivitasnya. b. Bahwa sambaran petir dapat menimbulkan bahaya baik tenaga kerja dan orang
Pemeriksaan instalasi penangkal petir yang memperoleh sertifikasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabarnya dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir. Pengurusan izin penangkal petir sendiri kabarnya tak dipungut biaya, alias gratis.
Peraturanini tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.02/MEN/1989 tentang PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan secara berkala oleh instansi terkait dilakukan setiap 2 tahun sekali. Apabila ijin Penyalur Petir yang sudah ada dan telah berjalan selama 2 tahun maka perlu
InstruksiMenteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan KhususK3 Penanggulangan KebakaranSurat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan PengawasanKetenagakerjaan46. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang PengawasanInstalasi Instalasi Penyalur Petir42. 1.3 Ruang Lingkup Didalam laporan PKL ini terdapat 3 ruang lingkup diantaranya: a) Pengawasan Norma K3 Listrik b) Pengawasan Norma K3 Penyalur Petir 1.4 Dasar Hukum Dasar hukum pengawasan norma – norma K3 yang digunakan sebagai bahan acuan dalam PKL ini, terutama untuk kelompok 3, sesuai pembagian bidang pengawasannya antara lain meliputi PerMen02-1989 Ttg Pengawasan Instalasi Penyalur Petir Page 1 of 17 PerMen No. 02 Tahun 1989 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.02/MEN/1989 T E N T A N G PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa tenaga kerja dan sumber produksi yang berada di tempat Perihalpengawasan penggunaan penyalur petir telah disebutkan dalam Pasal 49A Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.02/MEN/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir yang berbunyi :
PeraturanMenteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir DETAIL PERATURAN Berikut detail Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 Silahkan download Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 melalui link di bawah ini: Download PDF (152.9 KB) Terima kasih sudah berkunjung.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989, tentang : Pengawasan Instalasi Instalasi Penyalur Petir 21. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1992, tentang : Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja 22.
BIAYAIJIN PENANGKAL PETIR Uji Kelayakan Instalasi penangkal petir sudah di atur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait atau Disnaker di lakukan setiap 2 tahun, hal ini di mungkinkan bila pihak swasta atau instansi

Download Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 melalui link di bawah ini: Download PDF (152.9 KB) Preview PDF. Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE. Sumber file : https://jdih.kemenaker.go.id. Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami

Yj9Q8g.
  • gm8d8g08oh.pages.dev/897
  • gm8d8g08oh.pages.dev/759
  • gm8d8g08oh.pages.dev/313
  • gm8d8g08oh.pages.dev/766
  • gm8d8g08oh.pages.dev/629
  • gm8d8g08oh.pages.dev/410
  • gm8d8g08oh.pages.dev/271
  • gm8d8g08oh.pages.dev/231
  • per 02 men 1989 tentang pengawasan instalasi penyalur petir