Mendengarpertanyaan hakim, wajah rapper kawakan ini langsung memerah. Air matanya pun terjun bebas membasahi kedua pipinya. Mendengar pertanyaan hakim, wajah rapper kawakan ini langsung memerah. Air matanya pun terjun bebas membasahi kedua pipinya. Rabu, 20 Oktober 2021; Cari. Network. Tribunnews.com;
JAKARTA, - Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menegur terdakwa Fatia Maulidiyanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis 8/6/2023. Hal ini terjadi saat Fatia menjalani sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia. Saat itu, Luhut yang hadir sebagai saksi tengah menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum JPU.Cokorda tiba-tiba menyela Luhut yang sedang berbicara dan menegur Fatia. Luhut pun sampai menoleh ke arah Fatia. "Bentar, bentar, bentar. Ini saudara terdakwa. Hei, Fatia," kata Cokorda dengan nada tinggi. Baca juga Luhut Mengaku Pernah Minta Kapolda Metro untuk Mediasi Dirinya dengan Haris Azhar-FatiaSaat itu, Fatia yang duduk di dekat kuasa hukumnya tampak berdiri dan menjauhi area tersebut. Karena ditegur Cokorda, Fatia kembali berjalan ke tempat duduk kuasa hukumnya. Mendengar kliennya ditegur, salah satu kuasa hukum Fatia meminta Cokorda tak melakukan intimidasi. "Yang Mulia, saya berharap Yang Mulia tidak mengintimidasi terdakwa Fatia," kata salah satu kuasa hukum Fatia. "Ya supaya tahu etikanya di persidangan. Ini saudara Fatia aktivis lho," jawab Cokorda. Baca juga Janji Luhut Tak Berbisnis Selama Jadi Pejabat Negara, “Tidak Ada Waktu untuk Itu” Haltersebut diungkapkan Bahar kepada majelis hakim dalam sidang nota pembelaannya. "Saya tidak melaporkan korban ke polisi karena jujur saya tidak percaya sama aparat hukum. Terutama Polisi," katanya saat sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (20/6). JAKARTA, - Kasus 'papa minta saham' disinggung di dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8/6/2023. Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Haris-Fatia yang menanyakan hal tersebut, yakni Ma'ruf Bajamal dengan jaksa dan berpendapat, kasus itu tak selayaknya diungkap di dalam persidangan ini lantaran tidak memiliki kaitan langsung dengan pokok perkara. Baca juga Soal Tudingan Bermain Tambang di Papua, Luhut Saya Sama Sekali Tidak Ada Waktu untuk Itu Berikut ini petikan perdebatan tersebutMa'ruf Apakah pernah ada pihak lain menyebut-nyebut nama anda terkait kegiatan perusahaan tambang di Papua? Luhut Sepanjang saya ingat, enggak ada. Ma'ruf Saya coba ingatkan kembali kepada saudara saksi, pernah ada kasus 'papa minta saham' yang mana disebut 66 kali bahwa anda meminta bagian saham dari sebuah perusahaan bernama PT Freeport Indonesia. Jaksa Keberatan, Yang Mulia. Hakim Jangan saudara kuasa hukum memberikan penjelasan ya. Saudara tidak boleh memberikan penjelasan kepada saksi. Cukup ditanyakan. Ma'ruf Ini follow up pertanyaan, Yang Mulia. Jangan kemudian saya dipotong ketika saya belum selesai menanyakan pertanyaan saya. Tidakhanya itu, pengesahan perkawinan atau isbat nikah juga biasanya diajukan dengan alasan-alasan seperti hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, perkawinan dibawah tangan, tidak mempunyai biaya untuk mencatatkan pernikahan di KUA, atau bahkan karena tidak mengetahui bahwa sebuah pernikahan harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).D PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah melakukan semua yang diperlukan, agar proses sidang anda lancar. Jika anda menjawab "sudah", maka gunakan tanda contreng (√) NO. PERTANYAAN 1. Apakah anda sudah memastikan bahwa surat permohonan anda masuk ke pengadilan yang tepat?
Hisab dan Rukyat Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah. Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, penampakan bulan sabit yang tampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak konjungsi. Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat dilakukan setelah Matahari terbenam. Hilal hanya tampak setelah Matahari terbenam maghrib, karena intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya Matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang maghrib waktu setempat telah memasuki bulan kalender baru Hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib hari berikutnya. Perlu diketahui bahwa dalam kalender Hijriyah, sebuah hari diawali sejak terbenamnya matahari waktu setempat, bukan saat tengah malam. Sementara penentuan awal bulan kalender tergantung pada penampakan visibilitas bulan. Karena itu, satu bulan kalender Hijriyah dapat berumur 29 atau 30 hari. Kriteria Penentuan Awal Bulan Kalender Hijriyah Penentuan awal bulan menjadi sangat signifikan untuk bulan-bulan yang berkaitan dengan ibadah dalam agama Islam, seperti bulan Ramadhan yakni umat Islam menjalankan puasa ramadan sebulan penuh, Syawal yakni umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri, serta Dzulhijjah dimana terdapat tanggal yang berkaitan dengan ibadah Haji dan Hari Raya Idul Adha. Sebagian umat Islam berpendapat bahwa untuk menentukan awal bulan, adalah harus dengan benar-benar melakukan pengamatan hilal secara langsung. Sebagian yang lain berpendapat bahwa penentuan awal bulan cukup dengan melakukan hisab perhitungan matematis/astronomis, tanpa harus benar-benar mengamati hilal. Keduanya mengklaim memiliki dasar yang kuat. Rukyatul Hilal Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan kalender Hijriyah dengan merukyat mengamati hilal secara langsung. Apabila hilal bulan sabit tidak terlihat atau gagal terlihat, maka bulan kalender berjalan digenapkan istikmal menjadi 30 hari. Kriteria ini berpegangan pada Hadits Nabi Muhammad Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah istikmal menjadi 30 hari".Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Nahdlatul Ulama NU, dengan dalih mencontoh sunnah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab. Bagaimanapun, hisab tetap digunakan, meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan Hijriyah. Wujudul Hilal Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan kalender Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip Ijtimak konjungsi telah terjadi sebelum Matahari terbenam ijtima' qablal ghurub, dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam moonset after sunset; maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan kalender Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian altitude Bulan saat Matahari terbenam. Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Muhammadiyah dan Persis dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha untuk tahun-tahun yang akan datang. Akan tetapi mulai tahun 2000 PERSIS sudah tidak menggunakan kriteria wujudul-hilal lagi, tetapi menggunakan metode Imkanur-rukyat. Hisab Wujudul Hilal bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak. Tetapi Hisab Wujudul Hilal dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus bulan kalender baru sudah masuk atau belum, dasar yang digunakan adalah perintah Al-Qur'an pada QS. Yunus 5, QS. Al Isra' 12, QS. Al An-am 96, dan QS. Ar Rahman 5, serta penafsiran astronomis atas QS. Yasin 36-40.Bahkan, perwakilan dari Lembaga Falakiyah NU, Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan Persis memberikan tanggapan dan saran dalam sidang isbat yang dipimpin Menag," ungkapnya. Ia melanjutkan, karena situasi pandemi sidang isbat tahun ini digelar secara hybrid, sehingga ada yang mengikuti secara luring dan daring.
JAKARTA- Organisasi Islam Muhammadiyah kembali tidak menghadiri sidang isbat untuk menentukan 1 Ramadan 1435 H yang digelar Kementerian Agama (Kemenag).. Namun, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin menghadiri sidang isbat tersebut. Dia mengatakan kehadirannya saat sidang isbat adalah kapasitasnya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tujuandari isbat Nikah adalah untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti sahnya perkawinan sesuai. dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, misalkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) Pasal 2 ayat (2). Pada Dasarnya Pelaksanaan Isbat diperuntukkan pada hal tertentu saja seperti yang telah dijelaskan dalam pasal 7 Pi6PC.